Sat Narkoba Polres Taput Tangkap Pengedar Ganja Warga Komplek Stadion Tarutung

VIRAL24.CO.ID – Tarutung – Polres Taput gencar-gencarnya memberantas habis peredaran Narkoba di wilayah Tapanuli Utara (Taput), setelah sebelumnya beberapa kali menangkap para pemakai. Kini para pengedar menjadi sasaran team Sat Narkoba Polres Taput.

Satu orang tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis ganja, tersangka bernama Risky Manullang Als RiskI ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. HutatoruanXI, Kecamatan Tarutung Taput berhasil di tangkap petugas dari Polres Taput dari rumah nya.

Kapolres Taput AKBP. Muhammad Saleh,Sik. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Baringbing memaparkan kronologi Penanangkapan tersangka RM di lakukan pada, Senin (15/02-2021) sekitar pukul 18.00 wib di kediaman tersangka di Komplek Stadion Tarutung oleh team opsnal sat narkoba kita dan sebelum berhasil di tangkap,

“Tersangka mencoba membuang barang bukti nya untuk menghilangkan jejak, sayang usaha nya sia-sia karena sudah menjadi target operasi kita,” terangnya.

Baringbing menambahkan, setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang buangan nya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan dan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu:
– 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja
– 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau
– 1 (satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja
Dengan berat keseluruhan brutto 440,32 Gram
– 1 (satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar) potongan kertas nasi warna coklat
– 1 (satu) buah hekter warna hijau
– 1 (satu) kotak anak hekter
– 1 (satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan
– 1 (satu) unit handphone android merk VIVO.

Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk melakukan pengembangan dari mana asal usul ganja tersebut dan sementara tersangka akan kita kenakan pelanggaran pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres melalui Kasubbag Humas Walpon Baringbing. (JM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *