VIRAL24.CO.ID – MEDAN – DPRD Medan akan rekomendasikan revisi Perwal Nomor 11 Tahun 2018 terkait warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Rekomendasi ini merupakan hasil dari rapat gabungan Komisi I dan Komisi II dengan agenda Program JKN Kota Medan 2022 yang digelar di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (24/1/22).
Rapat ini dipimpin anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati didampingi dewan lainnya, dan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Kabag Tapem, BPKAD serta RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan di Kota Medan.
Pimpinan rapat, Dhiyaul Hayati menuturkan setidaknya 3 rekomendasi yang akan DPRD Kota Medan berikan kepada Pemko Medan. Sehingga dana sebesar Rp 45 miliar dari APBD Kota Medan untuk JKN bisa berguna maksimal. Rekomendasi pertama, jelas Dhiyaul, perubahan Perwal terkait unregister pasien. Selama ini dana unregister hanya untuk warga yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan, dan hanya untuk rawat inap.
Selain itu, jelas dia, juga merekomendasikan sinkronisasi data kependudukan serta koordinasi antar rumah sakit dengan dinas kependudukan terkait warga yang sudah meninggal. Terutama warga penerima PBI BPJS Kesehatan.
Rekomendasi terakhir adalah peningkatan mutu manajemen RSUD dr Pirngadi Medan. Lantaran jika sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC) maka masyarakat bisa memilih rumah sakit dengan layanan terbaik untuk mendapatkan perawatan kesehatan. (VIN)