VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan Konsultasi Awal dan Analisis Kebutuhan dalam Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan secara Daring, Rabu (23/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari pihak Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai instansi penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan materi mengenai beberapa alasan Pemerintah Kabupaten Asahan membutuhkan Sertifikat Elektronik, diantaranya, Sebagai Salah Satu Syarat Penggunaan Aplikasi Srikandi v2, Sebagai Penjamin Keaslian Berita Sandi Berklasifikasi, Mempermudah Mobilitas dan Penghematan Anggaran, Dapat Melakukan Tanda Tangan Dimana Saja dan Kapan Saja
Pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik akan didukung dan diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati Asahan yang sedang disusun dan akan diterbitkan oleh bagian terkait. Sehingga peralihan tanda tangan manual ke tanda tangan elektronik demi mendukung berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan semakin cepat terealisasi. (Kirun)