DPRD Medan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj TA 2021 Walikota Medan

Advertorial31 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Kepala Daerah (Walikota Medan) serta penutupan masa sidang kesatu tahun 2022.

Penyampaian rekomendasi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, Selasa (26/04/2022)

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala SPdIdan HT Bahrumsyah dan dihadiri 50 anggota dewan secara tatap muka dan secara daring (virtual). Dalam sambutannya Hasyim mengatakan, Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan rapat paripurna, Senin, 25 April 2022 dalam acara penyampaian hasil pembahasan LKPj TA 2021 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota Medan kepada Kepala Daerah untuk perbaikan ke depannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI ketika membacakan rekomendasi DPRD Kota Medan

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI ketika membacakan rekomendasi DPRD Kota Medan mengatakan, terjadinya pandemi Covid-19 diseluruh dunia berdampak pada hampir seluruh sektor kehidupan yang secara langsung berdampak pada pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan.

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan hasil laporan panitia khusus pembahasan LKPj akhir TA 2021, DPRD Kota Medan berkesimpulan masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dengan melihat struktur anggaran yang masih dipengaruhi pandemi Covid-19.

DPRD merekomendasikan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih anggaran antara OPD dengan menyesuaikan perencanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan memperhatikan hal yang menjadi skala prioritas, dan juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai acuan atau petunjuk pelaksanaan atas beberapa daerah yang telah ditetapkan meskipun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

Berdasarkan laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPj TA 2021, DPRD Medan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj kepala daerah (Walikota Medan) TA 2021.

Pada Bagian Umum Setda Kota Medan, serapan anggaran kinerja pada bagian Umum Setda Kota Medan sebesar 70.88%, dimana kurang maksimalnya serapan anggaran disebabkan tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19. Hal ini diketahui karena fungsi penunjang urusan pemerintah daerah seperti keprotokolan komunikasi dan dokumentasi pimpinan kepala daerah tidak bisa dilaksanakan karena adanya pembatasan PPKM Kota Medan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak dalam aktifitas kegiatan.

Demikian juga dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan, realisasi anggaran kinerja pada bagian ini hanya mencapai sebesar 54%. Rendahnya serapan anggaran tersebut tidak terlepas dari beberapa aspek di antaranya perubahan nomenklatur unit kerja dari Bagian Pemerintah menjadi Bagian Tapem Setda Kota Medan. Mengakibatkan perubahan beberapa pengadministrasian kegiatan tersebut, di samping masa pandemi dan status pembatasan PPKM Kota Medan, sehingga kegiatan monitorong yang sifatnya mengumpulkan orang tidak dapat dilakukan.

Sedangkan di Bagian Hukum Setda Kota Medan, realisasi anggaran kinerja hanya mencapai sebesar 68,06%. Minimnya serapan anggaran tersebut tidak terlepas dari masa pandemi Covid-19, sehingga penyelenggaraan rapat koordinasi (Rakor) tidak bisa terlaksana sehingga anggaran kegiatan tidak dapat dicairkan.

Demikian juga dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan. Serapan anggaran kinerja pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan hanya sekitar 55,39%, dimana minimnya serapan anggaran disebabkan banyaknya program kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh OPD Kota Medan akibat pandemi Covid-19, sehingha belanja honorarium Pokja layanan pengadaan tidak bisa diserap.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan diharapkan ke depan bisa menjemput bola dengan berkoordinasi dengan OPD yang akan melakukan tender pengadaan agar ekonomi pasca pandemi bisa bergerak cepat di Kota Medan.

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan. Serapan anggaran dan kinerja pada bagian Kesra Setda Kota Medan sebesar 40%, dimana minimnya serapan anggaran disebabkan banyaknya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, sehingga berbgi belanja kegiatan tidak dapat dicairkan.

Bagian Kesra Setda Kota Medan merupakan hasil peleburan 3 bagian yaitu Bagian Agama, Bagian Kesra dan Bagian Sosial Pembangunan dimana sering melibatkan/mengundang massa yang cukup banyak namun dikarenakan pandemi dan pembatasan PPKM Kota Medan kegiatan-kegiatan tersebut tidak bisa terealisasikan. Diharapkan, Bagian Kesra Setda Kota Medan ke depannya tetap melakukan kegiatan tersebut dengan mengatur secara teknis Prokes agar tidak SILPA.

Pansus meminta bagian Kesra Setda Kota Medan untuk tidak takut membelanjakan anggaran sesuai yanh sudah direncanakan.

Sedangkan di Inspektorat Kota Medan, realisasi anggaran kinerja pada Inspektorat Kota Medan Masih harus dimaksimalkan dimana pada tahun 2021, realisasi belanja sebesar 69,80%.

Salah satu tugas utama Inspektorat adalah melakukan penindakan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja OPD. Agar berjalan secara efektif maka Inspektorat diminta untuk melakukan pengawasan per triwulan dan dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam rangka peningkatan kinerja dan etis kerja ASN Kota Medan, Inspektorat diminta untuk terus melakukan pengawasan mengingat dimasyarakat masih banyak ditemukan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum birokrat yang tidak bertanggungjawab, misalnya dalam hal pengurusan izin maupun dokumen kependudukan. Hal ini seharusnya mendapay perhatian yang serius dari pemerintah Kota Medan sehingga bersama-sama kit bisa menjadikan sistem birokrasi di Kota Medan menjadi lebih baik dan transparan.

Inspektorat diminta untuk menindaklanjuti kasus-kasus ASN dilingkungan Pemko Medan. Inspektorat diharapkan segera menyelesaikan layanan aduan berupa Call Centre dalam memudahkan masyarakat turut serta mengawasi kinerja ASN Kota Medan.

Hal serupa disampaikan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan agar membuat suatu terobosan yang bersifat nyata di masyarakat, untuk mendorong pengembangan kegiatan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga di Kota Medan, baik tingkat Kelurahan maupun Kecamatan.

Realisasi anggaran kinerja di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Medan masih harus dioptimalkan ke depannya dengan realisasi belanja sebesar 79,26%. Dispora Kota Medan diharapkan agar segera menyusun jadwal Ranperda Keolahragaan Kota Medan dalam menyambut PON Sumut-Acer 2024 mendatang untuk dikoordinasikan  dengan pihak-pihak terkait.

Dikatakan Rajudin, Dispora Kota Medan juga diharapkan sesegera mungkin menyelesaikan aset-aset Pemko Medan dalam hal ini yang menunjang sarana dan prasarana keolahragaan di Kota Medan, seperti Stadion Teladan,lapangan-lapangab olahraga sehinngga kita mampu memperbanyak event-event keolahragaan menjadikan Kota Medan gudang para atlit.

Disamping itu pembinaan terhadap organisasi kepemudaan harus lebih dioptimalkan dan diharapkan agar Dispora Kota Medan memberikan apresiasi kepada atlit berprestasi dan juag memberikan perhatian khusus kepada atlit penyandang disabilitas.

“Untuk Dinas Pariwisata Kota Medan, realisasi belanja pada dinas itu sebesar 77,98%. Pansus menilai perlu adanya inovasi serta kalender yang terjadwal dalam even-even pariwisata,” jelas Rajuddin Sagala.

Rajuddin Sagala menambahkan, realisasi anggaran kinerja pada Dinas Perindustrian cukup baik. Namun, pelaksanaan fungsi pengawasan pada dinas ini tidak boleh disertai dengan adanya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup harus berkolaborasi dengan kecamatan dalam pengelolaan sampah, dan memiliki terobosan seperti bank sampah. Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk menambah meteran ukur polusi udara, agar bisa memantau perubahan laju polusi di Kota Medan.

DPRD Kota Medan juga merekomendasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, untuk berkolaborasi dengan BNN dan Camat menanggulangi Narkoba dan kenakalan remaja.

Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Lain halnya dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang yang diminta untuk maksimal, membebaskan lahan Sungai Bedera dan Sungai Babura untuk mengatasi banjir.

DPRD Kota Medan juga merekomendasikan untuk menganggarkan tanah wakaf dan pembebasan lahan tanah wakaf, serta program bedah rumah bagi masyarakat miskin.

“Sedangkan untuk Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, kami meminta untuk menghindari kebocoran dalam penerimaan pajak Kota Medan. Selain itu, mendorong peningkatan PAD dari sektor pasar, serta penataan kerjasama sektor parkir dalam gedung,” jelasnya.

Rajuddin Sagala menambahkan, pihaknya mengapresiasi realisasi anggaran dan kinerja cukup baik dengan serapan anggaran sebesar 82,61%. “Tapi, realisasi target PAD parkir sebesar 53% diharapkan lebih ditingkatkan lagi,” papar Rajuddin Sagala.

Sedangkan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, diminta untuk membuat kebijakan terkait persoalan pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.

Untuk Dinas Pekerjaan (PU) Kota Medan, realisasi belanja sebesar 60,78% dengan realisasi pendapatan 139,9%. Dinas PU diharapkan agar pelaksanaan kegiatan tidak asal jadi, mengingat anggaran PU sangat tinggi, terutama soal drainase tetap menjadi momok kebanjiran, harus punya konsep dan draft grand design jalan asal dikerjakan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Perkembangan teknologi yang semakin pesat harus ditindaklanjuti dengan improvisasi dan inovasi. Gedung perpustakaan dan kearsipan dinilai belum representatif sehingga Pemko Medan diminta untuk melakukan relokasi.

Untuk Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, DPRD Medan menilai relisasi pendapatan pada PUD Pasar Kota Medan masih belum maksimal sampai saat ini. Diharapkan PUD Pasar Medan berinovasi dan menggali sumber-sumber pendapatan serta direkomendasikan untuk menertibkan pasar-pasar liar yang ada di Kota Medan.

Diharapkan PUD Pasar Kota Medan juga dapat menertibkan kutipan-kutipan liar yang menyengsarakan pedagang-pedagang pasar serta memperbaiki sarana dan prasarana pasar baik itu kamar mandi, toilet dan sarana penunjang lainnya. Terkait parkir pasar harus memiliki izian pelataran parkir resmi, agar PUD Pasar Kota Medan dapatberkoordinasi dengan pihak ketiga untuk tertib dan nyamannya para pedagang dan pelanggan pasar

Selain itu, DPRD Kota Medan juga merekomendasikan OPD lainnya hingga pihak kecamatan dalam rekomendasi LKPj akhir tahun anggaran 2021 itu.

Menanggapi hasil rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPj TA 2021, Walikota Medan Bobby Nasution mengakui bahwa hasil pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) yang disampaikan DPRD Kota Medan dalam bentuk catatan-catatan yang strategis dan membangun akan menjadi saran serta masukan bagi Pemko Medan terutama dalam rangka lebih mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa datang.

Selain itu, penyampaian, pembahasan dan keputusan rekomendasi DPRD tentang LKPj akhir tahun anggaran 2021 mencerminkan sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi antara fungsi legislatif dan eksekutif.

Pemko Medan pun mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah membahas substansi LKPj akhir tahun anggaran 2021 dengan cermat dan komprehensif.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2021 masih dibayang-bayangi wabah pandemi Covid-19, dimana pertumbuhan ekonomi Kota medan berada di angka 2,62%, tingkat pengangguran terbuka 10,81% dan persentase penduduk miskin di Kaota Medan berada diangka 9,01%.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan-permasalahan pembangunan di Kota Medan yang harus kita carikan solusinya. Namun kata Bobby Nasution bahwa dia yakin akan dapat melewati semua tantangan ini bersama dengan terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama antar eksekutif dan legislatif serta seluruh stakeholder pembangunan Kota Medan untuk mengoptimalkan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami, di jajaran Pemko Medan memiliki komitmen yang kuat mewujudkan pemerintahan yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabel dengan jiwa kolaborasi,” paparnya Bobby Nasution yang hadir didamping Sekda Kota Medan Wirya Alrahman.

Bobby menambahkan, rekomendasi tentang LKPj akhir tahun anggaran 2021 ini akan menjadi masukan, sekaligus pertimbangan pokok dalam merumuskan arah kebijakan. Secara operasional, rekomendasi tersebut juga akan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai rencana program prioritas.

“Saya berharap, melalui langkah-langkah strategis ini, kita dapat terus meningkatkan citra pelayanan umum yang lebih baik,” katanya seraya menambahkan bahwa proses pembangunan Kota Medan juga menghadapi tantangan dalam bentuk keterbatasan. sumber daya keuangan. Kita tidak dapat mencapainya seperti membalik telapak tangan. Namun kita juga tetap akan terus menggali sumber-sumber pembiayaan lainnya guna mewujudkan pembangunan Kota Medan yang semakin berkualitas dan berkelanjutan untuk Medan Berkah sejaahtera masyarakatnya. (ADV/VIRAL24)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *