Gelar Sosper No. 1 Tahun 2012, Abdul Latif Minta Pemko Medan Serius Perhatikan Perda Tentang HIV/AIDS

Politik210 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN : Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan HIV/AIDS merupakan penyakit yang sulit diditeksi. Banyak dijangkit oleh anak muda dan penyebaran penyakit ini sengaja untuk melemahkan generasi muda.

“HIV/AIDS merupakan musuh kita bersama, maka marilah kita jadikan ancaman HIV/AIDS ini menjadi ancaman serius yang akan menghancurkan generasi kita kedepannya, “ujar Abdul Latif pada sosialisasi Perda No. 1 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pada, Sabtu (27/03/2021) bertempat di Yayasan Al – fathin jalan Citarum No. 9 Belawan II Kota Belawan, Medan Belawan.

Latif menjelaskan, dalam Perda No. 1 tahun 2012 ini terdapat 12 Bab dan 35 pasal. Dimana masih-masing Bab dan Pasal mengatur tentang bagaimana cara mengatasi Penyebaran penularan HIV/AIDS di tengah warga Medan.

Dengan Perda ini Latif mengajak agar warga Medan khususnya Kota Belawan agar menjadi manusia yang bertakwa san beriman dengan lebih mendekatkan diri kepada tuhan yang maha esa.

Tidak itu saja, anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS ini juga mengajak warga agar lebih serius lagi dalam memerangi virus HIV/AIDS dengan lebih memperhatikan disekeliling lingkungan tempat tinggal. Jika ada kelakuan remaja yang tidak wajar dan apabila ada rumah kost-kostan yang tidak wajar segeralah melapor ke kepala lingkungan (Kepling) setempat agar ditindak lanjuti.

Dan kepada pemerintah Kota Medan khususnya Walikota Medan agar lebih serius lagi dalam memperhatikan pelaksana Perda ini. Agar warga Kota Medan dapat hidup lebih baik lagi. “Kita memiliki konsep dan prinsip yang sama dalam memajukan kota Medan. Untuk itu marilah kita menjaga diri kita dan keluarga kita untuk terhindar dari penyakit ini, kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi, “tegasnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Staf Ahli Fraksi PKS Suprizal Lubis SH mengatakan HIV/AIDS merupakan virus yang menyerang kekebalan tubuh manusia. HIV/AIDS diakibatkan dari hubungan intim sesama jenis. “Dan Saat ini ada orang-orang yang mengingatkan hubungan sesama jenis ini dilegalkan, jelas ini melanggar norma-norma agama, “ucapnya.

Lanjutnya, Perda No.1 tahun 2012 ini dibuat dengan alasan menimbang penularan virus HIV/AIDS ini sangat sulit dipantau. Penularannya meluas tanpa memandang status sosial dan usia. Dan ada peraturan undang-undang pendukung dibuatnya Perda tersebut. Seperti undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang No. 35 tentang Narkotika.

Untuk itu Syafrizal menghimbau warga agar tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Dan hanya melakukan hubungan seksual dengan yang sah. Menjauhi tempat yang berpotensi penularan HIV/AIDS seperti menghindari tempat hiburan malam, spa dan karaoke.

“Bagi yang terjangkit virus HIV/AIDS dilarang untuk berhubungan badan dengan orang lain. Dilarang mengunakan jarum suntik yang sama dengan penjangkit dan penjangkit dilarang mendonorkan darah dan organ tubuh, “jelasnya.

Sementara itu Jainab Yusuf warga Bagan Deli mengaku penanggulangan HIV/AIDS terkait dengan narkoba dan salah satu pintu masuk penyebaran virus tersebut. Di Belawan sendiri adalah zona merah maraknya penyebaran Narkotika. Wanita berhijab ini mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba yang ada dilingkungan tempat tinggalnya. “Bagaimana pintu masuk peredaran narkotika dapat tertutup yang akan berdampak pada menurunnya penularan virus HIV/AIDS,”ujarnya.

Menangapi aduan warga Latif mengimbau warga jika ada ditemukan adanya peredaran narkoba dan perjudian maka warga diharapkan segera melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. Dan laporkan langsung kepada Latif agar diteruskan kepada Kapolsek maupun Kapolres Belawan.

” Bila kita melihat adanya indikasi ini maka mari melapor hal ini ke Kapolres Pelabuhan Belawan. Dan saya yakin ditangani secara serius. Karena beberapa waktu lalu Kapolres berjanji lebih serius dalam menangani hal ini,”ujarnya. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *