Warga Desa Padang Mahondang Ribut Jelang Pengundian Nomor Urut Cakades

Asahan26 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Keributan dua kelompok masyarakat terjadi di Kantor Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Keributan itu terjadi lantaran panitia pemilihan ngotot tetap akan menggelar tahapan Pilkades untuk agenda pengundian nomor urut lima orang calon.

Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melakukan pemecatan dan pembekuan surat keputusan panitia pada tanggal 9 Juni 2022 lalu. Hasilnya warga desa terpecah dua, ada yang meminta Pilkades ditunda karena panitia cacat hukum sementara sebagian lagi meminta proses dan tahapan Pilkades tetap dilaksanakan.

“Alasan pemecatan panitia pemilihan itu karena panitia selaku penyelenggara tidak netral. Mereka masih menerima berkas pencalonan di luar batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan,” kata Ketua BPD Desa Padang Mahondang, Uba Marudut Sinaga, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, panitia juga menilai panitia melanggar Perbup Asahan Nomor 11 dengan menetapkan nama Irwansyah Siagian sebagai calon kepala desa pada tanggal 28 Juni 2022.

Alasannya, pada tanggal tersebut, surat cuti Irwansyah sebagai petahana belum keluar, terbukti pada tanggal 1 Juli 2022, masih melantik salah satu kepala dusun. Diperkuat lagi keterangan Camat Pulau Rakyat, bahwa surat cuti kades petahana, baru dikeluarkan 4 Juli 2022.

Sementara itu, ketua panitia Pilkades yang dituding BPD sudah tidak sah, Osven Marbun menyebut mereka masih bisa bekerja sebagai penyelenggara atas perintah Bagian Pemdes di Dinas PMD.

Pantauan VIRAL24.CO.ID, perang urat syaraf di halaman balai desa tak dapat dihindarkan. Hadirnya camat Pulau Rakyat, Rudi Darmawan juga tak mampu meredam debat sesama warga, BPD dan Panitia Pilkades semakin sengit. Beruntung petugas Kepolisian sigap menenangkan emosional masyarakat.

Karena tak menemukan solusi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan datang menengahi masalah. Hasilnya mereka tetap merestui panitia melanjutkan tahapan Pilkades untuk pengundian nomor urut meski tidak dihadiri dan disepakati BPD.

Kepala Dinas PMD, Suherman Siregar saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia tampak terburu – buru menghindari wartawan. Dia hanya menjawab sepatah kata bahwa tahapan harus tetap berjalan.

“Tahapan harus tetap berjalan,” kata Suherman tanpa mau memberikan keterangan legalitas panitia Pilkades yang dipimpin Osven Marbun.

Sementara sebagian masyarakat tetap menyesalkan sikap Dinas PMD itu yang bukannya memberikan solusi malah terkesan membuka ruang konflik horizontal antar masyarakat di desa Padang Mahondang.(Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *