Dua Genk Motor Resahkan Masyarakat Kota Medan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumut laksanakan konfrensi pers kasus tindak pidana kekerasan Genk Motor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, bertempat di depan Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (12/7/2022).

Konfrensi Pers di pimpin langsung oleh Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, dan juga turut mendampingi Kasubbid Penmas, Kasubdit III Dit Krimum Polda Sumut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kombes Pol Tatan mengatakan ada dua Laporan tindak pidana, untuk kejadian yang pertama itu terjadi pada hari minggu tanggal 3 Juli 2022 sekira Pukul 01.30 WIB. Sat Reskrim Polrestabes Medan di back up Subdit III Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut telah mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana kekerasan Genk Motor yang viral di medsos. Kejadian tindak pidana kekerasan oleh Genk Motor tersebut terjadi di jalan Pabrik Tenun kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.

Dari 5 orang pelaku yang sudah di amankan yang pertama berinisial RYD, FDS , YTP ketiganya kita hadirkan disini kemudian 2 Orang lagi masi anak di bawah umur, tidak kita tampilkan berinisial S (17) dan R (16), (Genk Motor STD).

Dari perbuatan kelompok Genk motor tersebut barang bukti yang diamankan satu parang, satu potongan besi, tiga pecahan batu, satu helm, satu baju kaos warna kuning dan dua unit sepeda motor.

Modusnya adalah mereka berjalan bergerombol apabila ada melihat anak muda berkumpul mereka melakukan penyerangan. Atas perbuatan tersebut seorang Ibu menderita luka bacok dan sampai sekarang masi di rawat di rumah sakit, ucap Tatan.

Selanjutnya Kombes Pol Tatan juga mengatakan terkait kejadian pertama baru-baru ini juga telah terjadi kejadian yang sama di jalan Antariksa pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Korbannya ada dua orang inisial N dan TA. Untuk pelaku diamankan dua orang inisial A dan RR, (Genk Motor WK2) karena pelaku RR (15) anak di bawah umur tidak di hadirkan.

Untuk barang bukti yang di amankan satu baju warna hitam, celana warna cream, dan satu keping CD hasil rekaman CCTV pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dari lokasi kejadian.

Dari kejadian yang pertama Sat Reskrim Polrestabes Medan di back up Subdit III Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut mengejar lima pelaku lainnya. Saat ini untuk kelima pelaku yang sudah di ketahui data dan identitas dirinya di himbau untuk menyerahkan diri kepada aparat yang berwajib, tegas Tatan.

Selanjutnya dari kejadian yang kedua ada dua pelaku yang saat ini di lakukan pengejaran kami himbau juga untuk menyerahkan diri, kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang membuat keributan mengganggu ketertiban apalagi sampai melukai masyarakat, khususnya diwilayah kota medan sekitarnya.

Untuk pelaku yang masi di bawah umur diketahui ada yang masi sekolah dan ada juga yang sudah putus sekolah. Kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak, sambung Tatan.

Atas perbuatan mereka di kenakan pasal 170 jo 351 KUHPidana ancaman hukuman di atas lima tahun.

Selanjutnya Kombes Pol Tatan menegaskan kepada kelomok tersebut untuk menyerahkan diri dan membubarkan kelompok – kelompok tersebut dan saya sudah perintahkan ke jajaran untuk menindak tegas kelompok Genk Motor yang sengaja meresahkan, menyakiti, sampai melukai masyarakat kita akan tindak, ucap Tatan. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *