Calon Kades Manis Menjadi Hanya 3, Setelah Lalui Sengketa Pilkades

Asahan17 views

VIRAL24.CO.ID -ASAHAN- Setelah sengketa Pemilihan Kepala Desa Manis yang diajukan dua bakal calon Kepala Desa yang gugur dikabulkan Tim Penyelesaian Sengketa Penetapan Calon Kepala Desa Kabupaten Asahan, akhirnya calon Kepala Desa Manis Tahun 2022 menjadi hanya 3 orang.

Hal itu terungkap pada gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa (Kades) Desa Manis, di kantor balai Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (26/07).

Pencabutan nomor urut Calon Kepala Desa itu dipimpin Iwan Suriadi ketua Pilkades Manis dan dihadiri Camat Pulau Rakyat diwakili Kasi Pemerintahan, Kapolsek Pulau Raja diwakili, BPD, Babinkamtibmas, Bhabinsa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan para calon kades.

Iwan Suriadi dalam sambutannya membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Nomor : 141.1/KPTS/018/PPKD.DM/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Manis Tahun 2022. Dimana dalam Huruf c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a dan b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Pembatalan atas Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat.

Dalam kesempatan yang sama Camat Pulau Rakyat diwakili Kasi Pem. Muhairin meminta agar panitia melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkades secara professional sehingga bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Hal senada disampaikan Kapolsek Pulau Raja (diwakili) Iptu Budiman Hutagaol dan Danramil 16 Pulau Rakyat (diwakili) Sertu H. Marpaung. Intinya agar semuanya dapat menjaga keamanan selama berlangsungnya Pilkades dan diharapkan ketika berkampanye tidak menjelek-jelekkan calon yang lain. Selain itu jaga kekondisifan selama berlangsungnya Pilkades

Setelah dilaksanakan pencabutan nomor urut calon kepala Desa Manis, ditetapkan sesuai pengundian yang dilakukan yakni nomor urut : Syupian (inncaben), nomor urut 1, Zulfan Ariadi, nomor urut 2, dan Agus Ramadhan nomor urut 3.

Secara terpisah ketua panitia Pilkades Desa Manis, Iwan Suriadi yg dikonfirmasi wartawan terkait sengketa Pilkades tersebut menjelaskan, awalnya bakal calon Kepala Desa Manis sebanyak 12 orang. Setelah dilakukan seleksi pemberkasan administrasi 5 orang dinyatakan gugur. Kemudian sisanya 7 orang lagi setelah dilakukan perangkingan nilai 2 orang dinyatakan gugur, sehingga calon yang ditetapkan oleh panitia hanya 5 orang. Kelima orang tersebut adalah satu diantaranya calon incaben dan 4 orang lainnya perangkat Desa Manis.

” Kedua bakal calon yang gugur merasa keberatan dan mengajukan sengketa, dan dimenangkan oleh panitia Kabupeten Asahan maka calon Kepala Desa Manis hanya 3. Karena ke -4 orang calon yang sudah ditetapkan Panitia Pilkades Desa Manis dibatalkan karena tidak memenuhi syarat administrasi memperoleh izin cuti dari PMD ” ungkapnya.

Menurut Iwan, perbedaannya PMD) Kabupaten Asahan mengacu dengan Permendagri, sedangkan Panitia Pilkades Desa Manis menggunakan Perda.

” Kalau Permendagri aturannya cuti dulu baru mendaftar, kalau Perda ditetapkan dulu baru cuti ” tandas iwan Suriadi. (Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *