VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Polda Sumut telah memeriksa empat orang dalam kasus pembobolan kartu ATM BCA milik Sin Guan oleh bos showroom di Nibung. Keempat orang yang diperiksa yakni korban Sin Guan, isteri korban FL, saksi F dan yang diduga pelaku, SC.
Penasehat hukum korban, Baharaja, SH, MH didampingi Budi Rivileno Bakara, SH kepada Wartawan mengatakan bahwa keempatnya diperiksa secara terpisah, Sabtu (17/9/2022).
“Sudah ada empat orang yang diperiksa Penyidik Polda Sumut dalam kasus pembobolan kartu ATM BCA klien kami. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” ujarnya.
Baharaja menyebut diduga pelaku SC yang merupakan bos sebuah showroom di Nibung diperiksa pada hari Selasa (13/9/2022). Sementara isteri korban FL dan saksi F diperiksa keesokan harinya, Rabu (14/9/2022). Korban diperiksa Jumat (16/9/2022) di Lapas Tanjunggusta Medan.
Baharaja mengatakan dalam pemeriksaan korban Sin Guan di Lapas yang berlangsung lima jam, korban mengakui jika ATMnya diambil paksa.
“Saat korban ditangkap di Jakarta, korban dibawa ke restoran mewah di Jakarta untuk makan. Usai terduga pelaku dan lainnya yang ikut makan, Sin Guan dipaksa membayar. Disitulah Sin Guan ditekan dengan ancaman agar memberikan ATMnya.,” jelasnya.
Saat ATM diberi Sin Guan, no pin ATM yang diberi ke SC salah yang membuatnya marah dan memaki-maki korban.
“Saat ATM digunakan SC, ternyata no pin yang diberikan Sin Guan salah membuat SC dan lainnya berang memaki-maki dengan kata kotor ke korban,” jelas Baharaja.
Disebutkan saat pemeriksaan, karena ancaman tersebut korban memberikan no pin ATMnya yang benar. Bill makanan akhirnya bisa dibayar SC ke kasir dan ATM tersebut tidak dikembalikan ke Sin Guan. Baharaja juga menyebut kemungkinan besar ada saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
“Saat terjadinya pemaksaan pengambilan ATM tersebut dari korban, turut disaksikan empat orang personel polrestabes Medan yang menangkap korban, dimana keempat personel Polrestabes Medan tersebut kemungkinan turut diperiksa sebagai saksi ditambah dengan adik kandung pelaku, Asiong,” tegas Baharaja.
Baharaja berharap kasus ini bisa segera terungkap dan para pelaku segera dimasukkan ke jeruji besi.
“Kiranya kasus ini bisa cepat selesai. Dan agar pelaku juga bisa segera ditahan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat wartawan menghubungi terduga pelaku, SC melalui aplikasi call Whatsapp mengatakan masalah itu sudah diceritakan ke penyidik di Polda Sumut.
“Masalah itu sudah saya ceritakan ke penyidik Polda Sumut,” katanya seraya mengakhiri pembicaraan.
Kasus ini berawal dari laporan istri korban yang menduga kartu ATM BCA suaminya telah dibobol rekan bisnis suaminya ke Dit Krimum Polda Sumut yang tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/B/1441/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2022. (V24/MA)