VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat Kota Medan, khusunya masalah kesehatan.
Untuk itulah pihaknya akan memberikan perhatian penuh bersama Pemko Medan dalam mewujudkan hadirnya program-program pelayanan kesehatan yang baik bagi warga Kota Medan.
“Kehadiran Perda ini Insya Allah akan banyak membawa manfaat, salah satunya terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan,” kata Rajudin saat menyampaikan materi Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di jalan di dua tempat yang berbeda, di Jalan Iskandar Muda Baru No. 10 Kel. Sei Putih Timur 2,Kecamatan Medan Petisah dan Jalan. K.L.Yos Sudarso Gg. Mantri Lr. 6 Lk. 4 Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, Sabtu (10/09/2022).
Dikatakannya, lahirnya Perda ini harus mampu menjadikan warga yang sakit menjadi sehat, yang tidak mampu ke rumah sakit bisa berobat dengan garatis ke rumah sakit.
Sampai dengan saat ini, Pemko Medan dan DPRD Medan terus memaksimalkan fungsinya dalam mewujudkan program program yang bermanfaat bagi warga Kota Medan seperti perlindungan keseahatan gratis, pendidikan, kebutuhan pangan, infratruktur, ekonomi dan lainnya. “Untuk perlindungan kesehatan kita terus mendorong Program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan bisa benar-benar terealisasi. Program tersebut dimana masyarakat bisa berobat ke RS dengan menggunakan KTP merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.
Rajudin juga mengharapkan warga bisa berperan aktif dalam menuntaskan program tersebut. “Untuk itu bagi warga yang belum memiliki BPJS PBI/Gratis dilahkan menginformasikannya. Pihaknya siap memberikan pendampingan agar-masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa menikmati program-program yang sudah ada,” pungkasnya. (VIN)