Abdul Latif : Pemko Medan Jangan Persulit Petani dan Peternak dalam Mengurus Izin Usaha

Politik46 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M. Pd meminta Pemko Medan khususnya Dinas Pertanian Kota Medan untuk tidak mempersulit petani dan peternak dalam pengurusan perizinan usaha pertanian dan peternakan yang sudah diatur dalam perda No. 8 tahun 2004.

“Saya meminta dengan tegas kepada Dinas Pertanian Kota Medan agar jangan mempersulit petani dan peternak dalam mengurus izin usahanya, karena selama ini petani dan peternak merasa kesulitan dan merasa di bola-bola dalam pengurusan izin tersebut,” kata Latif pada acara Sosialisasi Perda No. 8 tahun 2004 tentang perizinan usaha pertanian dan peternakan di jalan Serba Jadi Lingkungan 6 Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (26/06/2021).

Sosper No. 8 tahun 2004 ini dihadiri warga yang hampir 80 persen berprofesi sebagai petani dan peternak yang tergabung dalam komunitas Al Barokah yang dipimpin oleh Legino. Petani dan peternak yang ada di Lingkungan 6 adalah merupakan pemasok terbanyak untuk kebutuhan pangan warga Kecamatan Marelan.

Latif menjelaskan, Perda ini bersifat retribusi dimana dalam Perda No. 8 tahun 2004 ini terdiri dari 17 Bab dan 24 Pasal. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan konsumsi warga yang berasal dari usaha pertanian dan peternakan perlu dilakukan pengawasan kesehatan warga (veternier), pengawasan kesehatan hewan, pengawasan kesejahteraan hewan serta pengawasan kelayakan komoditi pertanian yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

Dengan adanya Perda No. 8 tahun 2004 ini Latif menghimbau warga khususnya warga Lingkungan 6 untuk mengurus izin usaha pertanian dan peternakan. Karena menurutnya itu sangat penting untuk warga maupun komunitas yang sudah memiliki ketentuan hukum yang ada.

“Perda ini memiliki ketentuan hukum di mana petani dan peternak harus memiliki izin usaha dalam menjalankan usahanya. Untuk itu saya berharap kepada warga segeralah mengurus izin usahanya,”ujarnya.

Anggota Komisi I ini juga mengatakan izin usaha berdampak positif bagi petani dan peternak. Seperti petani dan peternak mendapatkan penyuluhan secara intens dari pihak terkait. “Penyuluhan yang diberikan bertujuan agar kualitas mereka sebagai petani dan peternak lebih baik lagi. Dan mereka menghasilkan sayuran dan ternak untuk komunitas warga konsumsi lebih sehat lagi,”jelasnya.

Tidak sampai disitu, petani dan peternak yang memiliki izin akan senantiasa mendapat bantuan dari pemerintah baik pusat, daerah maupun pemerintah Kota. Bila ada alokasi dana dari pemerintah akan diperuntukkan bagi petani dan peternak yang memiliki izin tersebut. “Jadi banyak sekali dampak-dampak positif bagi mereka yang sudah mendapatkan izin usaha yang sudah tertuang dalam Perda ini, “jelasnya.

Latif juga menghimbau kepada Pemko Medan khususnya Dinas Pertanian Kota Medan agar seoptimal mungkin melaksanakan Perda ini. Karena masih banyak warga yang belum mengetahui tentang keberadaan Perda tersebut. “Jadi mohon Perda ini dilaksanakan dan disosialisasikan secara optimal,”ujarnya.

Diharapkan dengan adanya Sosper ini petani dan peternak bisa terus menyebar luaskan usahanya sehingga bisa menambah pemasukan untuk menunjang perekonomian. “Saya berharap dengan adanya sosper ini petani dan peternak terus belajar dan berkembang di ilmu pertanian dan peternakan. Bisa menghasilkan inovasi-inovasi baru sehingga muncul terobosan pertanian dan peternakan khusunya di Kecamatan Medan Marelan ini,”harapnya. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *