VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S, M.Si. menghadiri Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH – USU) bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (09/01).
Sosialisasi dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Badan Intelijen Negara Sumatera Utara, Sekjen MAHUPIKI Dr. Ahamd Sofian, S.H., M.A., Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Akademisi dan Mahasiswa.
Kapolda Sumut mengapresiasi kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di karenakan sebagai negara hukum yang berdaulat dan demokratis, Indonesia akan senantiasa menghormati Hukum yang berlaku dan telah di Sahkan.
Setelah Pembukaan, dilanjutkan dengan Penyampaian Materi KUHP oleh 3 Orang Narasumber yakni Narasumber pertama Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Narasumber ke 2 Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.dan Narasumber ke 3 Dr. Surastini Fitriasih SH. MH. yang di pandu oleh Moderator. Sosialisasi yang dilaksanakan cukup mendapat perhatian dari Peserta. (V24/MA)