VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd berjanji akan mengusulkan dan memperjuangkan ke Pemko Medan agar honor (gaji) Kepling (Kepala Lingkungan) dinaikkan di tahun 2023 ini. Dengan dinaikkannya honor Kepling diharapkan kinerjanya lebih baik lagi dan semakin melayani warganya.
“Saya akan mengusulkan dan memperjuangkan agar honor Kepling dinaikkan dari Rp3.2juta menjadi 3.6juta,”tegasnya pada acara Sosialisasi Perwal No.21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling serta pembentukan lingkungan di kota Medan di dua tempat yang berbeda.
Jalan Yos Sudarso Km. 14,5 Kampung Bahari, Lingkungan I Gang. Mesjid Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Dan di Jalan Platina I Lingkungan 7 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (26/02/2023).
Anggota DPRD dari Dapil II ini mengatakan Perwal No. 21 tahun 2021 ini untuk memperjelas landasan hukum tentang kepling. Dengan adanya Perwal ini menjelaskan 1 periode hanya 3 tahun saja. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun. Dan Kepling harus warga lingkungan tersebut. Tidak dibenarkan warga lingkungan lain. Agar kepling tersebut fokus mengayomi warganya.
Anggota Komisi I ini juga menjelaskan, syarat pemberhentian Kepling diatur dalam pasal 9. Dimana warga bisa memberikan usulan kepada Lurah dan Camat untuk pergantian Kepling tersebut.
“Kepling yang bisa diberhentikan dari jabatannya dan digantikan jika kepling tersebut merusak nama baik warga setempat. Merusak nama baik pemerintah daerah dan pusat. Kinerjanya tidak baik dan melakukan perbuatan tidak terpuji. Jika ada salah satu unsur tersebut terpenuhi maka warga bisa mengajukan pergantian Kepling tersebut, “jelasnya.
Lanjut Latif, timbulnya Perwal ini bisa memutus sistem dinasti dan memiliki dasar hukum dan sudah mendapatkan honor dari pemerintah daerah. Maka dari itu, diharapkan dengan adanya Perwal ini Kepling yang diangkat bisa mengayomi warganya. Seperti, bergotong-royong, membantu warganya yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling, banyak oknum dari Lurah dan Camat tidak merujuk dari Perwal tersebut. Untuk itu, kenapa pentingnya diatur dalam Perwal karena seringnya muncul permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling itu dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Latif juga menjelaskan, dalam pemilihan Kepling warga bisa mengusulkan 3 nama di kelurahan. Dari 3 nama tersebut akan dipilih 1 nama oleh Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ada di Perwal. Setelah terpilih pihak Kecamatan akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan). “Tapi pada kenyataannya banyak nama dari pilihan warga yang tidak diangkat menjadi Kepling, “ujarnya. (VIN)