VIRAL24.CO.ID – MEDAN – M Husin (38) warga Pasar VI Dusun III Jalan Veteran Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang korban pengrusakan rumah miliknya telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Belawan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 367 / VII / 2021 / SPKT PEL.PLWN / POLDA SUMUT hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 19.30 Wib.
M Husin yang mencari nafkah sebagai penarik betor kini hidupnya terkatung-katung bersama istri dan ke tiga anaknya yang masih kecil-kecil, pasalnya pasca pengrusakan rumah yang dialaminya, M Husin tidak memiliki tempat tinggal hingga saat ini. Ketiga anaknya dititipkan kepada tetangga sementara M Husin dan istrinya numpang dirumah kosong milik tetangga.
M Husin didampingi Tim Kuasa Hukum Hj. Fatmalaila, SH.MH dan Hj. Tri Atnuari, SH.M.Hum dari kontor Hukum Trifa & Rekan kepada wartawan di Medan, Jumat (29/7/2021) mengatakan, laporan kliennya tentang pengrusakan rumah milik kliennya mulai hari Senin kemarin belum ditindaklanjuti.
M Husin menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya, pada hari Senin tanggal (26/7) sekitar jam 09.30 pagi dirinya sedang tidak berada dirumah mencari nafkah dengan menarik betor sedangkan istrinya juga tidak berada dirumah. Yang ada dirumah pada saat kejadian 3 orang anak saya.
“ Saya mengetahui rumah dirusak pukul 10.00 Wib dari anak saya yang SMP melalui sms dan langsung bergegas pulang, sesampai dirumah saya melihat para pelaku tidak lain saudara saya sendiri, sekitar pukul 12.30 Wib siang saya melaporkan para pelaku pengrusakan ke Polres Belawan, “ Jelas M Husin.
M.Husin menambahkan, kejadian bermula karena saya tidak mw disuruh pindah dari rumah yang saya tempati peninggalan dari kedua orangtua saya, Alm. Samsuddin (Bapak) saya dan Almh. Yusniar (Ibu) saya. Mereka para pelaku terus melakukan pengancaman dan intimidasi pada saya, hingga melakukan pengrusakan terhadap rumah yang saya tempati supaya saya keluar dari rumah tersebut.
“Yang menjadi masalah saat ini, saya bersama istri dan anak-anak saya tidak bisa pulang lagi ke rumah, karena mendapat ancaman setelah peristiwa pengrusakan yang saya laporkan,” sebut M Husin.
Saat ini, saya bersama isteri dan anak-anak tidur menumpang di rumah famili. Apalagi semua pakaian sehari-hari dan barang-barang berharga lainnya masih di dalam rumah. Saya sangat kawatir, apabila masalah ini tidak diselesaikan secepatnya, maka anak saya tidak dapat bersekolah karena semua keperluan sekolahnya berada di dalam rumah yang dirusak mereka. Belum lagi barang-barang lainnya masih didalam rumah itu, saya takut barang-barang berharga milik istri saya hilang mengingat rumah tersebut dalam kondisi rusak parah tidak ada yang menjaga, jelas Husin sedih.
Dengan mata berkaca-kaca M. Husin berharap bapak Kapolres Belawan dapat secepatnya menyelesaikan masalah yang menimpa keluarganya dan menangkap para pelaku pengrusakan rumah miliknya. Saya tidak berani pulang karena mereka mengacam saya apabila kembali kerumah, Ungkap M. Husin.
“ Sudah empat hari melapor, polisi belum juga menangkap pelaku yang telah merusak rumah saya yaitu Asmah, Arief, Joko, Rani dan kawan-kawan, ” imbuh Husin.
Hj Fatmalaila, SH, MH sangat menyesalkan kinerja Polres Pelabuhan Belawan sangat lamban merespon pengaduan M Husin korban pengrusakan rumah, sudah 5 hari sampai saat ini sejak laporan diterima belum juga diproses. Hj. Fatma, SH, MH meminta segera diperiksa korban dan para saksi serta Police Line rumah M Husin dikarenakan barang barang milik M Husin masih banyak dirumah tersebut.
“Ini pengrusakan rumah melanggar kasus 406 KUHP ayat (1), sudah duduk pidananya,” Jelas Hj. Fatma, SH, MH
Dijelaskannya, Dia (M Husin-red) Ahli waris dari kedua orangtuanya Alm. Samsuddin dan Yusniar yang telah Almarhum. Hal itu ditandai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama Samsuddin serta surat keterangan tanah resmi yang dikeluarkan oleh Kepala desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli. (V24/RT)