Komisi III DPRD Medan Bahas Soal Pemasangan LPJU 1.700 Unit

Medan, Politik13 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Manager PLN UP3 Medan Ediwan mengaku, hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak pernah berkoordinasi dengan PLN terkait penambahan 1.700 unit pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah titik Kota Medan.

“Penambahan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.700 unit belum terkonfirmasi kepada kami. Seharusnya, dinas terkait berkoordinasi agar kami bisa membuat penyesuaian batas daya apakah masih mencukupi atau tidak. Surat permohonan penambahan daya hingga saat ini belum kami terima”, ujar Manager PLN UP3 Medan Ediwan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Medan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah didampingi Sekretaris Komisi 3 Hendri Duinn, Irwansyah dan Edward Hutabarat.

Dikatakannya, dia tidak mengetahui secara pasti spesifikasi kabel yang digunakan untuk LPJU, karena tidak pernah diberi tahu. Pemasangan kabel spesifikasi memang hak dari pelanggan, namun langkah baiknya bila ada koordinasi yang dilakukan agar kami tahu apakah kabel yang digunakan sudah memenuhi standar.

Untuk pemindahan gardu listrik, Ediwan mengakui masih banyak kendala yang dialami dikarenakan tingginya biaya pemindahan.

Menurut Ediwan, biaya biaya pengiriman tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon karena beberapa alasan. Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak ditengahnya. Oleh karena itu, material yang harus diganti saat biaya transfer lebih banyak dan kompleks.

Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai. Namun ada material yang harus diganti dengan yang baru, karena penggunaanya hanya sekali pakai.

Alasan lain dari biaya pemindahan tiang listrik atau gardu listrik cukup tinggi, karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Ia menyebutkan, setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda.

Dia mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, ia memprediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah menyampaikan, banyak warga yang mengeluhkan minimnya tiang listrik. Akibatnya, warga terkendala saat mau menyambung aliran listrik ke rumah mereka.

Hal senada juga disampaikan Irwansyah, kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan, dimana tiang listrik yang digunakan dari besi bahkan ada yang dari kayu. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *