Netty Siregar Minta Dinkes dan BPJS Awasi Pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit

Medan, Politik18 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Guna memaksimalkan pelayanan kesehatan yang prima dan memastikan program prioritas Walikota Medan Bobby Afif Nasution lewat Universal Health Coverage (UHC) berjalan bagus, Dinas Kesehatan Kota Medan bersama BPJS Kesehatan diminta terus melakukan pengawasan terhadap Puskesmas dan Rumah Sakit. Sehingga, pasien UHC dipastikan terlayani dengan baik.

Hal tersebut ditegaskan Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniati Siregar (Partai Gerindra) dapil III pada sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Negara No 52 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (20/3/2023).

Hadir saat pelaksanaan Sosper, Dinas Kesehatan diwakili UPT Puskesmas Sentosa Baru dr Hari Putra, Korkot PKH Deddy Irwanto Pardede, mewakili Dinas SDA BMBK Kota Medan Darwin Effendy, mewakili Kelurahan Pahlawan Asnawati Harahap, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.

Pernyataan itu menyahuti keluhan peserta Sosper, dimana seperti yang dilontarkan warga Pahlawan Erni, mengeluhkan pelayanan salah satu Rumah Sakit, memulangkan pasien BPJS gratis setelah 3 hari kendati belum sembuh. Kejadian seperti itu sering, dimana pasien BPJS gratis kerap mendapat hal yang sama.

Dikuatirkan, dokter yang menangani pasien bekerjasama dengan pihak rumah sakit sehingga ikut merekomendasi pasien segera pulang.

Menyikapi hal tersebut dan mengantisipasi jangan terulang kembali, Netty Siregar minta Dinkes dan pihsk BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan menindak tegas bila terbukti melakukan pelanggaran.

Masih di acara yang sama, peserta sosper lain yakni Usman Lubis juga menyampaikan keluhannya terkait kualitas obat yang diterima pasien BPJS gratis. “Memang gratis, tetapi jenis obat yang murahan. Bila ingin obat yang lebih bagus dokter selalu menyarankan beli sendiri,” keluh Usman.

Terkait hal itu, Usman mempertanyakan kebenaran batasan batasan penggunaan jenis obat yang boleh dipergunakan warga miskin. “Sebenarnya gak masalah harga mahal atau tidak, yang diinginkan bagaimana biar sehat,” ujar Usman.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *