Mayoritas Partai Memilih Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sumut di Injury Time

Medan19 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Mayoritas Partai Politik yang akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 memilih waktu mendaftarkan bacalegnya di penghujung injury time atau derik-detik terakhir masa pendaftaran.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Sumut untuk khusus pada tanggal 14 Mei 2023 yang merupakan hari terakhir masa pendaftaran bacaleg dimana KPU memberikan tambahan waktu berbeda dari hari sebelumnya yang hanya membuka pendaftaran mulai jam 8.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib.

Diketahui tahapan pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol), dari tanggal 1-14 Mei 2023. Jadi Parpol peserta Pemilu diberikan ruang untuk memanfaatkan waktu itu.

Kalau kemudian mayoritas Parpol tersebut mendaftar di tanggal 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) juga telah mempersiapkannya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Herdensi, kepada media, Sabtu (13/05), disela-sela kesibukannya menunggu kedatangan Parpol yang ingin mendaftar ke Gedung KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

“Kami sudah merancang lima sampai enam tim penerima untuk mempercepat proses dan tidak teraudit, kami sudah siap,” jelas Herdensi.

Sampai sejauh ini, sambung Herdensi, Parpol yang sudah mendaftar ada delapan, yakni Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, PPP, PAN, dan Hanura. Dan saat ini sedang proses PBB. “Sesaat lagi akan masuk PKB. Ini baru pukul 14.00 WIB. Masih ada dua jam lagi,” katanya.

Untuk target pemilih, Herdensi menyebut sesuai ditetapkan KPU RI, sebesar 85 persen. Selain itu, KPU juga sedang melakukan sosialisasi di seluruh Kabupaten/Kota melalui kirab Pemilu.

Terkait akses masyarakat untuk dapat mengetahui para calon Legislatif (Caleg) yang didaftarkan Parpol, Herdensi mengatakan bahwa tahapannya masih berjalan.

Nantinya, para Caleg yang telah didaftarkan oleh Parpol, akan diumumkan KPU dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam DCS itu nantinya akan tersedia ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar yang ada.

“Kalau sekarang belum bisa karena masih proses,” terangnya.

KPU Sumut akan memverifikasi daftar yang telah disampaikan oleh Parpol. Kalau masih ada yang kurang, akan dikembalikan lagi ke Parpol terkait untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Soal Caleg mantan napi, dikatakannya mengacu pada ketentuan yang telah ada. Dan napi yang dimaksud adalah yang menjalani hukuman lima tahun ke atas serta sudah ada jedah bebas selama lima tahun. Kemudian membuat pernyataan terbuka kalau yang bersangkutan pernah menjalani hukuman lima tahun.

“Kalau sekarang kita belum mendeteksi hal itu karena masih menerima pendaftaran dan nanti akan ada verifikasi administrasi,” terangnya. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *