Edy Rahmayadi Terus Ingatkan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Medan11 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 64 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Edy Rahmayadi pun kembali mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk tidak terlibat dengan politik praktis.

“Habis ini (pelantikan) pasti banyak orang komentar, menyiapkan kalian (ASN) untuk tahun politik, no, main-main kalian dengan politik, besok saya hukum, tak ada sangkutan dengan politik,” kata Edy Rahmayadi saat pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkungan Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (25/5).

Sebab, menurut Edy, tugas utama ASN semata-mata melayani rakyat. ASN harus siap sedia melayani rakyat sepenuh hati. “Bukan kalian yang harus dilayani masyarakat, kita dikontrak rakyat menjalankan amanah  rakyat, tidak boleh mengeluh,” kata Edy.

Selain melayani masyarakat, Edy mengatakan, ASN juga berperan sebagai pemersatu anak bangsa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Edy juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja atau bertugas dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan sumpah yang diambil para pejabat di bawah kitab suci. “Bekerjalah kalian sebaik-baiknya, kalian disumpah didampingi rohaniawan yang memegang kitab suci,” ujarnya.

Adapun pejabat administrator yang dilantik di antaranya Zainuddin sebagai Kepala Bidang Perlindungan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Muhammad Yusuf Siregar sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian, Renny Tania sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian, Yosi Sukmono sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sri Wahyuni Pancasilawati sebagai Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *