VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki memimpin Rakor Pamwil Pemilu, turut hadir dalam pada giat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Komandan Kodim 0715/Kendal, Polres Kendal, Para Danramil dan Kapolsek, serta Camat, hadir juga Ketua KPU Kendal dan Ketua Bawaslu Kendal.
Windu Suko Basuki menjelaskan bahwa Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik besar diantaranya Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak.
Adapun pada Pemilu serentak untuk Presiden dan Wakil Preseidan, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan 27 November 2024.
“Rakor ini sangat penting guna menghadapi Pemilu 2024, karena dibutuhkan sinergitas dalam memfasilitasi dan memperlancar jalannya pemilu, maka dari peran Camat, Kapolsek dan Danramil diperlukan guna dapat memberikan pembinaan maupun pengawasan secara langsung,” jelas Windu Suko Basuki.
Pihaknya juga menambahkan bahwa para Kades perlu didampingi dan diberikan pembinaan dalam melakukan pengawasan, harapan besar Pemerintah Kendal tidak terjadi kasus Politk Praktis.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 dari KPU, ada sebanyak 798.155 jiwa pemilih, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 400.558 jiwa dan perempuan sebanyak 397.507 jiwa.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menyampaikan, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari Bawaslu RI, Kendal menduduki peringkat 64 dari 514 kabupaten dan kota se-Indonesia dengan skor 53,25, dengan kategori rawan tinggi.
“Selain itu juga peringkat tujuh dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan skor 53,25, dengan kategori rawan tinggi,”terang Odilia Amy.
Sementara Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Misael Marthen Jenry Polii berharap, dalam pelaksanaan Pemilu nanti Kendal tetap kondusif. Tidak ada kejadian atau hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
“Tantangan terbesar Bawaslu, KPU dan semua pihak adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi masih rendah. Kondisi ini disebabkan terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu,” ujarnya.
Menurut data KPU terdapat sebanyak 3.491 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 286 desa/kelurahan, yang terdiri dari 3.485 TPS, dan 6 TPS Lokasi Khusus. Ada 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal, 60 Sekretariat PPK, 858 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 286 desa/kelurahan, 858 Sekretariat PPS di 286 desa/kelurahan, dan 3.485 Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih. (Muhamad Rohadi)