VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution berkomitmen penuh untuk memenuhi target 98% program Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2024. Melalui perangkat daerah terkait terus dilakukan upaya guna memenuhi target yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan, capaian hingga pertanggal 1 Juni 2023 adalah 96,92%.
“Kita optimis target 98% UHC di Kota Medan tahun 2024 dapat terwujud. Sebab, capaiannya setiap bulan terus meningkat. Di 1 Mei 2023, capaian UHC sebesar 96,77%. Artinya, terjadi kenaikan 0,22 % dari Mei hingga Juni 2023. Kita berharap capaian ini terus meningkat,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah melalui Sekretaris Edi Subroto SKM M.Kes ketika dihubungi kemarin.
Dengan capaian 96,92% tersebut, jelas Edi, warga yang telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berjumlah 2.449.259 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Medan yakni 2.527.050 jiwa. Selanjutnya, Edi pun merinci secara detail capaian 2.449.259 jiwa itu meliputi warga yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendataan APBN sebanyak 668.692 jiwa.
Selain itu, ungkap Edi, warga yang termasuk kategori PBI melalui pendanaan APBD/Jamkesda sebanyak 544.493 jiwa. Lalu, warga yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Pekerja Swasta, BUMN, BUMD) sebanyak 707.563 jiwa. Kemudian, imbuhnya, warga yang termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah sebanyak (pekerja informal) sebanyak 457.846 jiwa. Serta warga yang masuk kategori Bukan Pekerja (investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pesiunan) sebanyak 70.665 jiwa.
Selanjutnya, Edi pun mengungkapkan, tahun 2024 capaian UHC di Kota Medan wajib 98%. Terkait itu, bilangnya, Dinas Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan target tersebut. Pertama, jelasnya, membangun kolaborasi kerja sama antar perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, beserta BPJS Kesehatan dalam upaya pemutakhiran data kepesertaan.
Kedua, kata Edy, melaksanakan optimalisasi rekrutmen tenaga kerja untuk didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. “Terkait hal ini rencananya akan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1/2022 tanggal 6 Januari 2022.
Yang ketiga, bilang Edi, tetap melaksanakan mutase tambah kurang kepesertaan pada program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). “Sedangkan yang keempat, melalui Dinas Sosial tetap dilakukan usulan guna pemenuhan capaian kuota kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui usulan peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya. (VIN)