VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Unit dua(2) Subdit I dan Unit dua(2) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tanaman ganja dan berhasil mengamankan dua(2) orang pelaku warga Aceh yaitu Sapuan I als I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD di Jl. Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (07/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi S.ik, SH dengan di dampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K, Sabtu (17/06/2023).
Kabid Humas menjelaskan Awalnya TIM menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis tanaman (ganja) dari Aceh menuju kota Medan. Selanjutnya TIM bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kemudian sekira pukul 15.30. WIB, TIM tiba di Jl. Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Saat itu terlihat melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri ciri yang di dapat yaitu mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol BK 1132 NAW. Selanjutnya TIM mengikuti dan menghentikan kendaran tersebut di Jl. Lintas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan berhasil di amankan di perkebunan masyarakat. Lalu TIM bersama sama dengan pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat dan beberapa orang masyarakat sekitar.
Setelah di periksa, ditemukan di dalam mobil 7 (tujuh) goni besar dan 10 goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja. Ketika dipertanyakan kepada keduanya mereka mengaku berinisial SI dan S, lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan.
Tim mengamankan barang bukti yang di temukan di dalam mobil pelaku berupa 17 (tujuh belas) karung goni dengan perincian 7 goni besar dan 10 goni kecil diduga berisikan narkotika jenis tanaman (ganja)
dengan berat keseluruhan ganja setelah dilakukan penimbangan langsung di dekat TKP penangkapan dan disakaikan oleh kepala Desa dan Masyarakat sebanyak ±267.000 gram (267 kg), 1(satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, 1(satu) unit Handphone Android warna putih dengan no hp 082267827606, 1(satu) unit Handphone merek Sony warna hitam dengan no (tidak ada simcard), dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan no hp 081367990785.
Selanjutnya TIM membawa kedua orang pelaku beserta BB tersebut diatas menuju kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan, ungkap Hadi.
(V24/MA)