Sat Lantas Polres Kendal Sosialisasi Uji Sirkuit Praktik SIM C Terbaru

Kendal108 views

VIRAL24.CO.ID – JATENG – Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan lintasan uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru mulai bulan Agustus 2022, lintasan angka 8 dan zig zag dihapus dan diganti dengan lintasan huruf S.

Menindaklanjuti kebijakan baru Korlantas Polri itu, Satuan Lalu Lintas Polres Kendal menggelar sosialisasi uji praktek SIM kendaraan roda dua terbaru itu di lapangan uji praktik SIM Satpas 1433 Polres Kendal, Selasa (15/8/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK MH usai uji coba lintasan praktek sim di halaman Mapolres Kendal, Perubahan itu sendiri dikatakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Kakorlantas Polri No Kep /105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang ketentuan pelaksanaan Uji Praktik penerbitan SIM.

“Lintasan Model baru ini yang kami sudah bangun oleh pihak satlantas polres Kendal diyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri, Perubahan yang diterapkan meliputi lintasan ujian yang diubah menjadi sirkuit dengan tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, salah satunya menyerupai huruf S sebagai pengganti angka 8,” jelas AKP Rizky Widyo Pratomo.

Dengan pemberlakuan Uji Praktik SIM C terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang disulitkan dalam ujian tersebu marena praktiknya sudah disederhanakan.

Dalam sosialisasi ini Kasatlantas Polres Kendal juga mengharapkan serta menghibau,
“Mari kita bersama menciptakan suasana Kamseltibcarlantas yang kondusif karena kita ketahui wilayah Kabupaten Kendal sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Kami berharap kepada masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas, dan kepada orang tua jangan dengan mudah memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara,” pungkas Kasatlantas Polres Kendal. (Muhamad Rohadi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *