Dari Belasan yang di amankan dua di tetap kan Tersangka dalam Aksi Tawuran di Gemuh Kendal

Kendal26 views

VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Kepolisian menetapkan dua pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dalam aksi tawuran Minggu dinihari (20/8/2023) di Jalan Glagah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut bernisial RRD dan SBI warga Kendal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).

“Korban meninggal berinisial MUM, usia 16 tahun, siswa di SMK Bina Utama Kendal, adalah warga Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal,” ujar Kapolres.

Hal tersebut didapat, setelah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan belasan anak yang sempat diamankan di Polres Kendal.

“Kepada anak-anak yang sempat kita amankan karena ikut terlibat dalam aksi tawuran namun tidak terlibat langsung penganiayaan, telah kita lakukan pemeriksaan dan kita berikan pembinaan,” imbuh Kapolres Kendal.

AKBP Feria membeberkan, pada hari Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB Kelompok Geng Texsan (bukan Kendal Mistik seperti diberitakan sebelumnya) melalui Instagram mengirimkan pesan yang berisi tantangan kepada admin kelompok Moza beserta gabungan dari kelompok lain dan berjanjian bertemu di Jalan raya Glagah, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kemudian kedua kelompok tersebut bertemu sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, terjadilah saling serang,” beber Kapolres Kendal.

Selanjutnya tersangka RRD berlari mengejar salah satu anggota kelompok lawan yang diikuti oleh tersangka SBI. Setelah itu tersangka RRD membacok korban menggunakan alat berupa besi plat panjang dengan bagian ujung yang dibuat runcing yang dibentuk melengkung menyerupai celurit dengan sebutan BR, dan mengenai di bagian leher bawah telinga sebelah kanan hingga korban sempoyongan.

“Setelah itu tersangka SBI ikut membacok korban dengan menggunakan alat berupa lempengan besi pipih yang berbentuk celurit yang mana mengenai bagian punggung bawah. Kemudian korban terjatuh dan akhimya korban meninggal dunia,” imbuh AKBP Feria.

Kepada tersangka dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara. Karena tersangka masih terhitung di bawah umur maka akan dilakukan pengawalan dari bagian perlindungan anak,” jelas Kapolres Kendal.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Feria mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah, untuk dapat melakukan pengawasan kepada anak dan anak didik, supaya tidak terjerumus kepada perbuatan negatif, yang dapat merugikan orang lain.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan diknas dan kepala sekolah, dan akan kita buat FGD (forum group discussion) dalam rangka untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers juga dihadirkan berbagai barang bukti, diantaranya enam senjata tajam jenis celurit, baik panjang maupun pendek, dan satu bilah keris. Selain itu satu kaos hitam lengan panjang, satu celana pendek hitam dan satu celana dalam warna merah.

“Meski di bawah umur, namun melihat aksi yang dilakukan, jelas meresahkan masyarakat. Seharusnya tugas utama mereka adalah belajar. Supaya bisa meraih prestasi dan membanggakan orang tua maupun daerah,” imbuhnya. (Muhamad Rohadi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *