VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan terkait larangan Aparatur negeri sipil (ASN) memihak kepada salah satu pasangan calon.
Larangan ini juga mengarah kepada mengikuti, mengomentari, dan mensubscribe akun media sosial milik paslon ataupun bacaleg.
Imbauan itu pun ditanggapi Bawaslu Asahan Bawaslu Kabupaten Asahan menyebut telah melakukan sosialisasi dan juga audiensi Kepada Bupati Asahan, Surya terkait tentang pelarangan ASN berpihak ke salah satu pasangan calon presiden, kepala daerah, ataupun Legislatif dalam pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar menjelaskan, dalam audiensi Bawaslu dengan Bupati Surya meminta agar memerintahkan ASN yang di bawah naungan Pemkab Asahan tetap bersikap netral selama Pemilu 2024.
“Jauh sebelum keluar itu, kami sudah mengambil tindakan agar ASN berprilaku netral selama pemilu 2024. Kami sudah audiensi dengan Bupati untuk memerintahkan anak buahnya agar berperilaku netral,” kata Inggon melalui Watsapp, Senin (25/9/2023).
Lanjut Inggon, pertemuan itu dilakukan pada bulan Juni 2023 lalu dan Bupati Asahan langsung mengeluarkannya surat edaran.
“Surat itu menjelaskan, ASN dan P3K dilarang untuk mengikuti kampanye, pendukung paslon, menjadi timses, dan selebihnya yang menjuru ke UU pasal 5 tahun 2014,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh ASN dapat bersikap netral selama masa tahun politik 2023 hingga 2024.(Kirun)