VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kebersihan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sejumlah upaya telah dilakukan Wali Kota Medan untuk menjadikan Ibu Kota Provinsi Sumut lebih bersih, indah dan rapi sehingga masyarakat Kota Medan merasa lebih nyaman. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan.
Melalui kebijakan ini, Bobby Nasution menargetkan 6 titik sebagai lokasi kawasan bebas sampah dan bersih yakni di kawasan Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia Lingkungan 4 dan 5. Lalu, Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22 dan 23 dan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya Kampung Sejahtera, Lingkungan 1 dan 3. Langkah ini juga merupakan pengelolaan sampah yang dilakukan Bobby Nasution mulai dari hulu hingga hilir.
“6 Titik di 3 Kecamatan telah dicanangkan menjadi kawasan percontohan bebas sampah. Diharapkan langkah ini dapat berdampak baik bagi masyarakat dan kebersihan di Kota Medan serta menjadi contoh wilayah lainnya. penanganan kebersihan khususnya pengelolaan sampah dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, dengan begitu Kota Medan akan menjadi lebih Bersih dan indah” Kata Bobby Nasution baru – baru ini.
Komitmen Bobby Nasution dalam mewujudkan Medan Bersih ini membuat semakin terpacu Jajarannya untuk lebih bekerja maksimal dan bergerak cepat (Gercep), Salah satunya Kecamatan Medan Deli. Ferry Suheri Camat Medan Deli mengungkapkan sejak ditetapkannya Kecamatan Medan Deli sebagai contoh wilayah kawasan bebas sampah tepatnya di lingkungan 4 dan 5 Kelurahan Tanjung Mulia, membuat kami semakin terpacu untuk memelihara dan menjaga kebersihan serta kelestarian di wilayah tersebut.
Lanjut Ferry Suheri Program yang telah berjalan saat ini dilingkungan 4 dan 5 Kelurahan Tanjung Mulia sebagai upaya penanganan kebersihan adalah dengan membuat Bank Sampah di kedua lingkungan tersebut. Diharapkan masyarakat di kelurahan tersebut dapat membuang sampah di bank sampah dan nantinya sampah akan dipilah.
“Keberadaan Bank sampah ini sebagai wujud dari program prioritas bapak Wali Kota dibidang kebersihan. Dengan adanya Bank sampah hampir seluruhnya masyarakat di Kelurahan Tanjung Mulia saat ini membuang dan memilah sampah di bank sampah dan Kata Ferry Suheri.
Ferry Suheri menambahkan jajaran Kecamatan Medan Deli telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menyarankan membuang sampah di bank sampah. Hal ini efektif, karena saat ini masyarakat khususnya yang tinggal di bantaran sungai tidak lagi membuang sampah ke sungai. Selain itu kami juga menyediakan bak sampah di wilayah tersebut.
“Sosialisasi kepada masyarakat untuk peduli kebersihan terus kami lakukan. Selain itu setiap hari Sabtu dua Minggu sekali kami bersama masyarakat menggelar gotong royong dan penghijauan di wilayah tersebut. Antusias masyarakat sangat baik untuk menjaga dan melestarikan lingkungan,” Jelasnya.
Kedepannya, Ferry Suheri mengungkapkan karena wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Deliserdang tepatnya Kecamatan Labuhan Deli, maka kami akan membuat pos bersama penanganan kebersihan. Sebab selama ini ditemukan masyarakat yang membuang sampah di sungai bukan berasal di lingkungan 4 dan 5 Kelurahan Tanjung Mulia, namun masyarakat yang melintas di wilayah tersebut.
“Karena wilayah Medan Deli berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, kami akan berkolaborasi untuk membuat pos bersama penanganan kebersihan. Melalui pos bersama ini nantinya akan memantau masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai. Selain itu juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan ikut berperan dalam menjaga lingkungannya. Sebab pernah kedapatan masyarakat membuang sampah ke sungai dengan memakai mobil pickup ,” Papar Camat Medan Deli.
Selain itu Ferry Suheri mengungkapkan sesuai arahan bapak Wali Kota pihaknya juga telah membuat jadwal untuk pengangkutan sampah di rumah masyarakat. Artinya ada jam yang telah ditentukan untuk pengangkutan sampah seperti di pagi hari sebelum pukul 07:00 Wib sampah sudah diletakkan dirumah. Hal ini juga untuk mendisiplinkan masyarakat. (VIN)