Sosperda No. 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA, Abdul Latif Berharap Dapat Di Perwalkan

Medan13 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M. Pd melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA). Dalam sosialisasinya, Latif mengajak warga Kota Medan agar mendukung Perda No. 5 tahun 2014 dapat terealisasi.

“Saya berharap, jika Perda No. 5 tahun 2014 ini dapat terealisasi maka warga Kota Medan dapat memasukkan anak-anaknya dengan antusias kesekolah MDTA ditempatnya masing-masing. Karena sangat efektif untuk membentuk generasi sholeh kreatif robbani, “ujarnya Minggu (26/11/2023) di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang. Jambu Lingkungan 09 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Dan di Jalan TM. Pahlawan No. 31 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

Latif pun menjelaskan bahwa MDTA adalah merupakan satuan pendidikan agama islam non formal. Kegiatan agama islam di luar Sekolah Dasar. Dan dilakukan untuk melengkapi jumlah pelajaran agama islam. Di MDTA anak-anak diajarkan membaca al-quran, akidah, fiqih dan belajar tentang budaya islam.

Tujuan dibentuknya Perda No. 5 tahun 2014 merupakan masukan dari seluruh umat islam di Kota Medan agar anak-anak mereka mempunyai intelektual yang beradab. “Khusus umat islam wajib belajar MDTA bagi anak Sekolah Dasar (SD), untuk memberikan bekal anak didik menjadi berilmu, bertaqwa dan berakhlak soleh, “ujarnya.

Latif menambahkan, sejak Perda No. 5 diundangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum ada di Perwalkan (Peraturan Walikota). Kita ketahui bersama ini merupakan tingkat belum optimalnya pemerintahan eksekutif pada masa-masa terdahulu. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *