DPRD Medan Minta Wali Kota Isi Jabatan Kadis Perkim

Medan, Politik14 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau Dinas Perkim Kota Medan yang saat ini masih kosong.

Meski kekosongan tersebut baru berjalan satu pekan, namun tidak adanya Kadis Perkim definitif dinilai tidak boleh berlangsung lama. Pasalnya, kekosongan jabatan itu dikhawatirkan akan sangat mempengaruhi kinerja Dinas Perkim Kota Medan. Sementara, Dinas Perkim merupakan salah satu OPD yang mempunyai peran vital dalam pembangunan Kota Medan.

“Kita minta agar Pemko Medan segera mengisi kekosongan jabatan Kadis Perkim. Kita khawatir tidak adanya Kadis Perkim definitif akan membuat kinerja OPD tersebut tidak maksimal. Sementara saat ini, ada begitu banyak proyek pembangunan vital di Kota Medan yang menjadi tanggungjawab Dinas Perkim Kota Medan,” ucap Rudiyanto kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Dikatakan politisi senior PKS tersebut, adapun sejumlah pembangunan vital yang dimaksud, diantaranya revitalisasi Lapangan Merdeka, pembangunan Islamic Centre, pembangunan Rumah/Panti Sosial, revitalisasi Gedung Warenhuis, dan masih banyak pembangunan penting lainnya di Kota Medan yang harus segera dituntaskan oleh Dinas Perkim.

Tak hanya diminta untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, Rudiyanto juga meminta Bobby untuk memilih pejabat yang berkompeten di bidangnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku akan segera membahas kekosongan jabatan Kepala Dinas PKPCKTR atau Dinas Perkim Kota Medan.

Seperti diketahui, posisi Kadis PKPCKTR Kota Medan sebelumnya dijabat oleh Endar Sutan Lubis. Saat ini, Endar telah dirotasi sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk menggantikan Benny Sinomba Siregar yang dirotasi untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *