Medan Kini Miliki Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Medan, Politik69 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan sejumlah saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia), yang disahkan melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (18/12/2023) di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.

Juru bicara Fraksi PKS, Bukhari,S.E menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

“Adapun masukan kami terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diantaranya, Pertama keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya,” kata Bukhari.

FPKS juga berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dapat menjadi payung hukum terhadap para penyandang disabilitas dan lanjut usia sehingga hak-hak mereka didapat dengan optimal. “Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia,” harapnya

Kedua, Fraksi PKS menyampaikan saran, Ranperda ini dapat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia semisal dapat mengatur pelayanan yang ramah serta fasilitas terhadap disabilitas dan lanjut usia.

“Ketiga Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Medan mampu mendorong percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat Kota Medan terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai pelaksana pembangunan,” terangnya.

Kemudian, Keempat Fraksi PKS berharap dengan diberlakukannya Perda ini, fasilitas umum yang disediakan untuk difabel dapat difungsikan dengan baik.

“Penyandang disabilitas sering kali mengalami permasalahan kesejahteraan sosial, yang berkaitan dengan kondisi mikro seperti keterbatasan fisik, kurangnya kesadaran keluarga tentang disabilitas. Pada permasalahan yang ada, diantaranya lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kurangnya pemenuhan kebutuhan, perlakuan diskriminasi dan rentan terhadap tindak kriminal,” katanya.

Pada kondisi global, kata Bukhari, juga terjadi lemahnya implementasi undang-undang yang kurang sejalan dengan keadaan grass roots, sehingga sejumlah hak mereka cenderung terabaikan. Demikian juga permasalahan yang dialami oleh lanjut usia.

“Pada Sebagian kelompok lanjut usia ada yang terkelompok ke dalam lanjut usia (lansia) yang tidak potensial dan lansia yang terlantar. Hal ini juga dapat menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial,” terangnya.

FPKS mendorong Pemerintah Kota Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain.

“Fraksi PKS setuju bahwa para penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu mendapatkan hak yang sama seperti warga yang lain, serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesejahteraan hidupnya. Pada kenyataannya Penyandang disabilitas masih rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi untuk memperoleh kehidupan yang layak, khususnya layanan dasar,” katanya.

Sekitar 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia pernah mengalami tindakan diskriminasi, termasuk kecenderungan pengabaian aksesibilitas terhadap hak pelayanan dasar seperti kurang mendapat pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan secara layak, serta mobilitas dan diskriminasi fasilitas umum karena hampir semua instansi pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas khusus (aksesibilitas) untuk penyandang disabilitas. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *