Program Kawasan Bebas Sampah Berjalan Maksimal Perlu Dilakukan Monev

Medan11 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dalam mewujudkan Visi Medan bersih Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menetapkan kecamatan atau lokasi percontohan kawasan bebas sampah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan. Penetapan lokasi bersih bebas sampah ini diharapkan dapat memicu Kecamatan lainnya untuk ikut menciptakan kawasan yang bersih terbebas dari sampah diwilayahnya.

Tiga Kecamatan dan 6 titik yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan kawasan bebas sampah yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah tepatnya di kampung sejahtera lingkungan 1 dan 3, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan lingkungan 22 dan 23 serta Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia lingkungan 4 dan 5.

Bobby Nasution juga menginstruksikan kepada jajarannya khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) berkolaborasi dengan Kecamatan yang wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan percontohan  bebas sampah. Kemudian kepada Camat di kawasan tersebut  menantu Presiden Jokowi ini meminta Camat bergerak cepat (Gercep) dalam mengatasi permasalahan kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayahnya.

Penetapan lokasi percontohan kawasan bersih bebas sampah oleh Wali Kota Medan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja Kecamatan. Salah satunya Kecamatan Medan Petisah, Agha Novrian, Camat Medan Petisah mengaku pihaknya bergerak cepat (gercep) melakukan aksi penanganan kebersihan setelah salah satu wilayahnya ditetapkan menjadi lokasi percontohan kawasan bersih bebas sampah.

Agha Novrian menambahkan pihaknya juga melakukan pengutipan sampah secara manual khususnya di titik yang sulit terjangkau oleh armada kebersihan. Oleh sebab itu masyarakat disana telah diminta agar dapat mengumpulkan sampah guna memudahkan kita untuk mengangkut sampah tersebut.

Kebijakan Wali Kota dalam menetapkan lokasi percontohan kawasan bersih bebas sampah mendapat dukungan dan disambut baik oleh Isra Suryati, ST, M.Si Dosen Prodi Teknik Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU). Menurutnya dengan ditetapkannya 6 titik di 3 Kecamatan, nantinya diharapkan wilayah lainnya juga dapat mengikuti. Namun dalam penanganan sampah sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana mengurangi sampah itu di sumber.

Agar penanganan sampah khususnya di kawasan percontohan bebas sampah berjalan efektif dan maksimal, Akademisi USU ini menyarankan agar Camat dapat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Hal ini dilakukan agar dapat menjaga konsistensi dari program tersebut. Sebab sering ditemukan suatu program untuk kebaikan dan pembangunan di daerah hanya semangat di awal saja.. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *