VIRAL24.CO.ID – BATUBARA – Menjelang dilaksanakannya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Konsolidasi Data bersama Bawaslu Kabupaten/Kota pada 21 sd 23 September 2024 di Kabupaten Batu Bara.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pengawas yang telah melaksanakan pengawasan pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini mengajak jajaran untuk terus melakukan pencermatan daftar pemilih. Bahwa tahapan Daftar Pemilih ini sangat panjang dan masih akan berlangsung hingga pelaksanaan pungut hitung, oleh karena itu pasca ditetapkan silahkan lakukan pencermatan kembali, ungkapnya. Bahkan Suhadi juga menyebut proses penyusunan Daftar Pemilih ini rawan jika tidak dilakukan dengan baik.
Bahwa ini adalah pengawasan berulang dan berpotensi rawan nantinya menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu diimbau kepada Bapak/Ibu semua silahkan sampaikan DPT yang sudah ditetapkan tersebut ke jajaran hingga PTPS untuk dicermati, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhadi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan hasil dan fakta pengawasan pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten/Kota. Karena apa yang belum selesai dibawah, akan menjadi pembahasan di tingkat Provinsi, oleh karena itu siapkan semua catatan dan fakta pengawasan yang dilakukan. Apakah ada saran perbaikan atau rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, tegasnya.
Menurut Suhadi bahwa menjadi tugas Bawaslu untuk menjaga hak pilih seluruh warga negara pada pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Maka kita harus memastikan bahwa warga yang Memenuhi Syarat masuk dalam DPT dan sebaliknya warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dihapus dari DPT, pungkasnya. (Vin)