VIRAL24.CO.ID – LOMBOK – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta dengan 33 (tiga puluh tiga) Bawaslu Kabupaten Kota mengikuti kegiatan Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi Nasional 13 s/d 15 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Lombok Raya Hotel, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut diikuti oleh 1180 (seribu seratus delapan puluh) orang peserta yang berasal dari 38 (tiga puluh delapan) Provinsi dan 541 (lima ratus empat puluh satu) Kabupaten Kota.
Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait dengan didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja.
Dalam kesempatan tersebut Deputi menyampaikan bahwa selama proses penyusunan Keterangan Bawaslu hingga sampai putusan dibacakan, Mahkamah Konstitusi telah memberi dan menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu dan jajarannya dimana telah menunjukkan fungsinya sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang cukup konsisten dan melakukan tugas pengawasan dengan baik. Bawaslu telah menunjukkan eksistensinya dengan menuliskan dan menyusun keterangan tertulis dengan baik dan hati-hati tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdinand Eskol Tiar Sirait menyampaikan untuk tetap melakukan evaluasi dalam rangka mengambil pelajaran dari seluruh proses yang sudah dilalui dan agar dapat melakukan perbaikan kedepannya terutama dalam menghadapi permohonan perselisihan Hasil pemilihan Kepala Daerah nantinya.
Senada denga yang disampaikan oleh Deputi Administrasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memperkuat Bawaslu Kabupaten Kota agar bekerja dengan efektif dan efisien melaksanakan pengawasan seluruh tahapan pemilihan terutama dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan nantinya.
Dari beberapa hal yang disampaikan oleh Peserta terutama dalam melakukan evaluasi dan otokritik terhadap rangkaian proses penyusunan dan pemberian keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang menjadi catatan diantaranya, perlu menetapkan PIC yang tetap dan tidak berganti-ganti selama proses penyusunan keterangan Bawaslu untuk memaksimalkan Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menyusun Keterangan Tertulisnya karena apabila Mentor atau Supervisor yang mendampingi penyusunan keterangan tertulis berganti-ganti maka akan menyulitkan bagi Provinsi dan Kabupaten Kota, karena pasti akan mempunyai sudut pandang dan persepsi yang berbeda pula.
Selain itu, bimbingan teknis dan kegiatan serupa dalam proses penyusunan Keterangan Tertulis perlu dilakukan berulang-ulang agar Provinsi dan Kabupaten Kota semakin memahami teknis penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Sebelum menutup kegiatan, Panitia menggelar acara Gala Dinner di taman hotel dengan menghadirkan artis lokal untuk menghibur Peserta Rakornas seraya menutup kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja. (Vin)