VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Memasuki bulan suci Ramadhan (bulan puas) umat islam, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan mengumpulkan 39 bandit yang cukup meresahkan.
“Kenapa cuma ini yang kita paparkan, tidak termasuk pelaku kasus pembunuhan, karena biasanya kasus ini yang menghiasi dinamika pada bulan suci Ramadhan yang cukup meresahkan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memaparkan ke 39 tersangka di Mapolrestabes Medan, Kamis (27/2/2025) siang.
Ke 39 tersangka ini merupakan hasil ungkapan dan tangkapan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan 10 Polsek. Para tersangka merupakan pelaku kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), hingga komplotan genk motor yang meresahkan.
“Dari 39 tersangka ini, sebanyak 15 orang diberi tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya), serta ada 10 orang yang merupakan residivis,” bebernya.
Kapolrestabes Medan, didampingi beberapa Kapolsek menanyai para tersangka pelaku Curat, Curas dan Curanmor. Pemaparan bandit dari kasus yang meresahkan pada bulan Ramadhan ini dihadiri, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat bersama Kanit Reskrimnya, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang dan Kanit Reskrimnya, Kapolsek Pancur Batu Kompol Januarsa, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon dan lainnya.
Selain 39 bandit yang meresahkan itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan para pelakunya. Diantaranya 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza Putih, Kunci T, barang elektronik hasil kejahatan, Handphone, potongan besi, senjata tajam seperti Kelewang, Parang, Pisau, Panah dan Anak Panah, serta lainnya. Pada kesempatan itu, Polrestabes juga mengembalikan barang bukti kendaraan hasil kejahatan untuk diserahkan kepada korban. (V24/Mwd)