VIRAL24.CO.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta agar Dinas Pariwisata melakukan penertiban panti pijat yang belakangan ini semakin marak di Kota Medan. Keberadaan panti pijat ini meresahkan masyarakat, karena disinyalir menyediakan juga pelayanan seks.
Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Tumanggor, sudah saatnya Tim Penertiban Usaha Pariwisata Medan dan aparat keamanan menutup panti pijat yang cukup meresahkan. Khususnya di Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
“Sudah banyak warga yang mengeluhkan panti pijat di Sei Agul ini sebab belum pernah tersentuh aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Keresahan warga itu terkait semakin maraknya usaha panti pijat yang disinyalir belum memiliki izin usaha pariwisata di Jalan Dairi, Jalan T Amir Hamzah dan Jalan Karya Rakyat. Kehadiran panti pijat yang seolah-olah ‘dibiarkan’ oleh aparat pemerintah setempat. Selain tidak enak dipandang mata, lokasi panti pijat itu berada di lintasan yang sering dilalui warga.
Panti pijat berdalih kusuk tradisional itu disebut-sebut mempekerjakan tukang pijat wanita yang cukup cantik dan masih muda yang terkadang tanpa sungkan menawarkan jasa bagi orang yang sedang melintas di lokasi tersebut.
“Kondisi itu membuat masyarakat resah, terutama kaum ibu. Anehnya lagi, lampu jalan di sekitar lokasi panti pijat selalu gelap dan lampunya padam padahal Dinas Kebersihan dan Pertamanan sudah memasang panel di lokasi tersebut.Kalau tidak mampu mengambil tindakan, sebaiknya mundur saja dari jabatannya,” tegas politisi Nasdem ini. (Vin)