VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Setelah 8 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Harmes Jhoni (62) Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, akhir tak berkutik ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejatisu saat hendak belanja ke pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021) sekira jam 08.05 wib.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada sejumlah wartawan, mengatakan pada Tahun anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000,-,”ujar Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, dikutip Rabu (29/12/2021).
Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, terpidana Harmes Jhoni terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/ spelitsing),” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012) dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar.
Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terpidana Harmes dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan,”sebut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo.
Berdasarkan putusan MA tersebut kata Asintel, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, kata Dwi Setyo terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan.
Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Sementara kata Dwi Setyo jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana DPO mantan Kepala Bappeda Kota Medan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terpidana dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan,”pungkasnya. (Red01)