VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Plt. Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.STP., M.AP menegaskan, tidak ada perayaan berlebihan pada malam pergantian tahun nanti. Bahkan, seluruh usaha hiburan malam, cafe, bar, klub malam dan sejenisnya tutup sampai Pukul 22.00 Wib.
Menurut Rakhmat, hal ini berdasarkan surat edaran Walikota Medan terkait natal dan tahun baru (nataru). Dimana, ada perlakuan khusus. “Jadi, khusus nataru, 24-25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 tidak mengikuti level I. Ada kebijakan khusus diberlakukan. Harus mengikuti instruksi khusus nataru,” ungkap Rakhmat kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Rakhmat menjelaskan, pihaknya tidak melarang pihak pengelola hiburan malam, cafe dan sejenisnya beroperasi. Dengan catatan tutup sampai 22.00 Wib dan tidak membuat acara yang sifatnya hiburan musik dan mengundang kerumunan orang. “Silahkan buka. Tapi ada pembatasan. Tidak boleh membuat acara yang bisa melibatkan orang banyak,” tambahnya.
Dia menambahkan, jelang malam pergantian tahun nanti pihaknya bersama TNI dan Polri akan sangat intens melakukan rasia ke sejumlah lokasi hiburan malam dan sejenisnya. Apabila kedapatan akan langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Pasti. Bahkan razia lebih maksimal dilakukan. Bila kedapatan melanggar langsung ditindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya. (V24/Red01)