Temui Bobby Nasution, Keuskupan Agung Sampaikan Rencana Penataan Gereja Katedral

Medan15 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Usai Shalat Dzuhur, Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima audiensi Gereja Katolik Santa Perawan Maria yang Dikandung Tanpa Noda Paroki Katedral (Keuskupan Agung Medan) di Balai Kota Medan, Selasa (18/1). Kedatangan mereka terkait izin untuk dilakukannya penataan terhadap bangunan Gereja Katedral Medan Jalan Pemuda yang selama ini telah dimasukkan sebagai bangunan cagar budaya.

Kepada Bobby Nasution, Uskup Agung Mgr Kornelus Sipayung didampingi RD Sesarius Petrus Mau selaku Pastor Paroki dan Sekretaris Dewan Paroki Katedral Medan Indra Kesuma menyampaikan, penataan dilakukan untuk menampung jemaat. Dikatakannya, kapasitas Gereja Katedral saat ini hanya mampu menampung sebanyak 600 jemaat. Sedangkan jumlah jemaat yang yang tergabung dalam Paroki Keuskupan Medan sebanyak 4.800 jemaat.

Diungkapkan Mgr Kornelus lagi, penataan juga dilakukan karena selain menampung jamaatnya, umat Khatolik yang datang dari luar daerah maupun luar negeri saat berada di Kota Medan pasti akan mendatangi Gereja Katedral untuk melanjani ibadah. Sebab, ungkapnya, Gereja Katedral ini lah yang menyatukan seluruh umat Khatolik.

Didampingi Kadis Kebudayaan Kota Medan OK Zulfi, Kepala Bappeda Benny Iskandar, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Bobby Nasution memahami kendala terkait penataan yang akan dilakukan terhadap Gereja Katedral tersebut. Sebab, Gereja Katedral merupakan cagar budaya karena telah berusia tua dan memiliki nilai sejarah.

Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, Pemko Medan tidak akan menghalangi kegiatan ibadah yang dilakukan di Gereja Katedral tersebut, termasuk melakukan penataan karena tujuannya untuk menambah jumlah jemaat yang beribadah. Hanya saja dalam melakukan penataan, imbuhnya, selain mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku, struktur bangunan utama Gereja Katedral tidak boleh diubah bentuknya.  Untuk itu, Bobby minta kepada pihak keuskupan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan terkait penataan yang akan dilakukan. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *